Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2025. Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, yaitu RS, YY, ES, SKR, DK, RS, dan SGT. Empat di antaranya merupakan residivis.
Aparat menyita sabu-sabu seberat 15,46 gram dan 24.201 butir pil dobel L. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Wakapolres Ponorogo, Gandi, menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar dan pengguna narkotika.
Wakapolres Gandi mengungkapkan bahwa sasaran peredaran narkoba ini adalah pelajar. “Kalau untuk sementara, target mereka adalah pelajar karena masih dalam masa labil. Selain itu, banyak korban berasal dari kalangan putus sekolah,” jelasnya.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh menjadi kurir atau pengguna narkoba. “Dan kami mengharapkan untuk warga masyarakat jangan sampai tergoda menjadi kurir maupun menjadi pengguna Narkoba.” tegas Wakapolres. (hmr)