HomeNasionalKades di Aceh Aniaya Wartawan Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara.

Kades di Aceh Aniaya Wartawan Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara.

Date:

Nasional – Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada Kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, bernama Iskandar, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan. Hukuman tersebut diketahui lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara. Salah satu hal yang memberatkan vonis adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung kemerdekaan pers dan melakukan penganiayaan akibat pemberitaan di media.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Kurniawan, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Darmansyah Putra dan Wahyudi. Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut bermula saat seorang wartawan yang juga kontributor CNN Indonesia TV, bernama Ismail M Adam alias Ismed, sedang melakukan peliputan di pondok bersalin desa (Polindes) Desa Cot Seutui, terkait sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat pada Jumat, 24 Januari. Setelah peliputan selesai dan Ismed hendak pulang, ia didatangi oleh perangkat desa dan Kepala Desa Iskandar yang mempertanyakan tujuan liputannya. Ismed diketahui saat itu menyoroti kondisi Polindes yang dipenuhi semak belukar.

Iskandar disebut mempertanyakan alasan Ismed tidak meminta izin untuk melakukan peliputan, sambil mengeluarkan perkataan bernada ancaman. Ismed mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya meliput sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya, dan jika ada pihak yang keberatan, maka dapat menggunakan hak jawab.

Namun, keterangan dari Ismed menyebutkan bahwa Iskandar tidak menerima penjelasan tersebut dan justru melakukan penganiayaan dengan memukul wajahnya hingga terjatuh di aspal, lalu menginjak-injak tubuhnya. Bahkan, seorang bidan desa juga disebut turut mengancam dirinya. Ismed mengaku telah dipukuli di bagian bahu, ditarik ke jalan, lalu ditendang secara bertubi-tubi dan diinjak-injak berulang kali.

Setelah kejadian itu, Iskandar dikabarkan memaksa Ismed untuk membuat video permintaan maaf karena dianggap tidak meminta izin untuk meliput di Polindes. Akibat penganiayaan tersebut, Ismed mengalami luka di bagian tangan dan kaki. Ia kemudian menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Dua, Pidie Jaya. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

16 − seven =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...