Internasional – Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad menentang fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang mendorong umat Islam untuk melakukan jihad melawan agresi Israel di Gaza. Ayyad menilai seruan tersebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Ayyad, tidak ada kelompok atau individu yang berhak mengeluarkan fatwa terkait isu sensitif seperti ini, apalagi jika bertentangan dengan prinsip syariah dan kepentingan umat Islam yang lebih luas. Ia memperingatkan bahwa fatwa semacam itu dapat mengancam stabilitas negara-negara Muslim.
Ayyad menegaskan bahwa mendukung hak-hak rakyat Palestina memang merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut harus diberikan dengan cara yang bijak dan tidak justru memperburuk situasi.
Lebih lanjut, Ayyad menyatakan bahwa fatwa jihad hanya boleh dikeluarkan oleh otoritas yang sah, seperti lembaga fatwa resmi atau pemimpin politik yang diakui. Ia menolak fatwa dari organisasi seperti IUMS yang dianggap tidak memiliki legitimasi yang cukup.
Sebagai alternatif, Ayyad mengusulkan agar negara-negara Muslim fokus pada upaya diplomasi dan meredakan ketegangan, alih-alih mendorong konflik bersenjata.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi mengeluarkan fatwa yang mewajibkan jihad bagi seluruh Muslim dunia untuk melawan Israel. Fatwa tersebut juga mendesak negara-negara Muslim melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik guna membela warga Gaza.
Qaradaghi, yang merupakan tokoh terkemuka di dunia Islam Sunni, mengecam pemerintah Arab dan Muslim yang dinilai gagal melindungi Gaza. Fatwanya, meski tidak mengikat secara hukum, memiliki pengaruh signifikan di kalangan Muslim Sunni global.
Fatwa tersebut antara lain melarang segala bentuk dukungan kepada Israel, yang dianggap sebagai musuh yang berusaha memusnahkan Muslim di Gaza. (hmr)