HomeNasionalSeorang Mahasiswa Korban Aksi Tolak RUU TNI Masih Menjalani Perawatan di RS...

Seorang Mahasiswa Korban Aksi Tolak RUU TNI Masih Menjalani Perawatan di RS Pelni.

Date:

Nasional – Seorang mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi menolak Revisi UU TNI masih menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta. Corcom RS Pelni, Abdul Aziz Purnomo, menyampaikan bahwa secara keseluruhan pihak rumah sakit menerima enam mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi tersebut.

Abdul menjelaskan bahwa mahasiswa bernama Muhammad Andriana Saputra masih menjalani perawatan dalam kondisi sadar di ruang rawat biasa. Sementara itu, lima mahasiswa lainnya ada yang meminta dipulangkan dan sebagian memilih untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

Dua mahasiswa, yaitu Muhammad Rafi Raditya dan Muhammad Aidan Ghifari, meminta untuk dipindahkan ke RS UI atas permintaan sendiri. Selain itu, Imam Taufiq Hidayat dan Aliep Maulana Akbar juga memilih untuk dipulangkan.

Abdul menambahkan bahwa seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNES) bernama Daniel, yang sedang magang di DPD, mengalami luka setelah terjatuh ketika panik mendengar teriakan massa aksi dan terkena semprotan air saat hendak pulang. Luka tersebut dijahit atas permintaan sendiri sebelum ia diperbolehkan pulang.

Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU TNI, yang dinilai tidak transparan dan terburu-buru dalam pembahasannya. Para demonstran juga menilai bahwa aturan tersebut dapat membuka peluang bagi kebangkitan dwifungsi angkatan bersenjata.

Meskipun mendapat penolakan, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.

Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan sejak dibahas dua pekan lalu di DPR. Tiga pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut adalah Pasal 7, yang mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP), Pasal 47, yang memperluas jumlah instansi pemerintah yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi, serta Pasal 53, yang mengatur perpanjangan usia pensiun TNI dengan pembagian dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × five =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...