Nasional – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3) untuk menolak pengesahan Undang-Undang TNI. Massa aksi, yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se-Jawa Barat, mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi tersebut masih berlangsung hingga hari ini. Dalam aksinya, massa sempat melempar botol, menyalakan petasan, membakar ban, serta menggunakan flare sebagai bentuk protes.
Salah satu koordinator aksi, Ahmad Siddiq, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penolakan dari masyarakat Indonesia terhadap undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta DPR untuk mencabut kembali UU TNI yang telah disahkan.
Siddiq menyoroti Pasal 47 dalam undang-undang tersebut, yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Menurutnya, tugas utama anggota TNI bukanlah memasuki ranah sipil, melainkan menjaga keamanan negara. Ia juga mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika TNI masuk ke dalam sektor sipil.
Selain itu, Siddiq menyayangkan sikap DPR yang dinilai tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengesahan UU TNI. Ia menilai seharusnya DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Siddiq juga mempertanyakan apakah DPR benar-benar dapat disebut sebagai wakil rakyat jika tidak membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi masyarakat. (hmr)