Nasional – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, pada Jumat (7/3). Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa berbagai kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp437 triliun.
Zenzi menjelaskan bahwa kasus-kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan terjadi di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Ia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2009, luas lahan yang terdampak kejahatan lingkungan telah mencapai 26 juta hektare.
Oleh karena itu, ia berharap agar laporan yang disampaikan oleh Walhi dapat ditindaklanjuti oleh Kejagung secara menyeluruh. Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam tersebut diduga melibatkan kartel.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik laporan yang diberikan oleh Walhi. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu oleh jajaran terkait. Harli menambahkan bahwa Kejagung memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan. Jika laporan tersebut terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, maka Kejagung kemungkinan akan menindaklanjutinya. (hmr)