HomeInternasionalWNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Turun Tangan.

WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Turun Tangan.

Date:

Internasional – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Linda Yuliana, menghadapi ancaman hukuman berat di Ethiopia terkait kasus penyelundupan kokain. Menyikapi situasi tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum agar Linda memperoleh hak-haknya dalam proses peradilan setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendampingan kekonsuleran bagi Linda yang ditangkap di Bandara Bole Addis Ababa. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan Linda mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini bermula ketika Linda diduga membawa narkotika ke Ethiopia. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, menjelaskan bahwa keluarga Linda sebelumnya meminta bantuan kepada pihaknya karena meyakini bahwa Linda dijebak. Menurut keterangan keluarga, Linda pergi ke Ethiopia atas permintaan seorang teman bernama Dinda untuk bekerja dalam bisnis jasa titip (jastip). Saat tiba di bandara, tas yang dibawanya diperiksa petugas, dan ditemukan berisi barang terlarang, bukan cokelat seperti yang dikatakan sebelumnya.

Orang tua Linda, Dede Sumiati, mengungkapkan bahwa putrinya langsung menghubungi keluarga setelah penangkapan dan mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Linda bahkan disebut menangis ketika mengabarkan bahwa dirinya merasa dijebak.

Sementara itu, Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menginformasikan bahwa sidang kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Selama enam kali persidangan sebelumnya, Linda tidak didampingi pengacara. Hakim juga meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia, namun keluarganya mengalami kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Linda disebut menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika denda tidak dibayar, hukumannya dapat diperberat. Selain itu, diketahui bahwa Linda masuk ke Ethiopia menggunakan visa wisata, yang semakin memperkuat dugaan bahwa keberangkatannya tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

ten + 15 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...