Nasional – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar. Ia menilai dakwaan yang dibacakan tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Setelah sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada Kamis (6/3), Tom menyampaikan kekecewaannya terhadap dakwaan tersebut. Ia mencontohkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasusnya semakin tidak jelas.
Tom juga menyoroti tidak adanya dokumen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilampirkan Kejaksaan Agung dalam dakwaan mereka. Ia berharap Kejaksaan bisa bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Selain itu, mantan Menteri Perdagangan itu juga berharap JPU dapat memaparkan secara transparan segala dakwaan terkait kerugian negara yang dibacakan.
Namun, Tom tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai dakwaan yang menyebut dirinya tidak memperkaya diri dalam kasus ini. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hmr)