HomeUncategorizedPolres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Tantangan Mengaji.

Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Tantangan Mengaji.

Date:

Songgolangit.com – Polres Kabupaten Lombok Tengah menerapkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan menghadirkan tilang syariah. Program tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momen Ramadan untuk memberikan pendekatan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa tilang syariah memiliki skema yang berbeda dari tilang konvensional. Dalam program ini, pelanggar lalu lintas tidak langsung dikenai sanksi tilang, melainkan diberikan kesempatan untuk membaca ayat suci Al-Qur’an.

Ia menyebutkan bahwa jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak akan dikenai tilang. Sebagai gantinya, mereka diberikan tantangan untuk membaca ayat suci Al-Qur’an.

Lebih lanjut, Puteh mengatakan bahwa jika pelanggar berhasil menyelesaikan tantangan tersebut dengan baik, mereka hanya akan mendapatkan imbauan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Menurutnya, tilang syariah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dalam berlalu lintas serta mendorong minat membaca Al-Qur’an.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diterapkan di Lombok Tengah dengan harapan dapat memberikan dampak positif, baik dalam hal kepatuhan berkendara maupun dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan.

Selain itu, Puteh menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Ia berharap bahwa melalui kebijakan tersebut, semua pihak dapat memperoleh pahala dari Allah SWT.

Program tilang syariah ini dianggap sebagai inovasi dalam penegakan hukum yang lebih edukatif dan religius. Dengan adanya pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih disiplin dalam berlalu lintas, tetapi juga semakin dekat dengan ajaran agama, terutama di bulan Ramadan. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 4 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...