UncategorizedTragis, Seorang Pria Meninggal Akibat Peluru Nyasar Saat Bermain Sepak Bola.

Tragis, Seorang Pria Meninggal Akibat Peluru Nyasar Saat Bermain Sepak Bola.

Date:

Nasional – Seorang warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Ponisin (40), meninggal dunia setelah kepalanya diduga terkena peluru nyasar dari senapan angin berkaliber 4,5 mm.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut berlangsung saat korban tengah bermain sepak bola di lapangan RTH Srawunggaling pada Jumat (28/2). Saat itu, korban tiba-tiba terjatuh sambil memegang matanya, yang kemudian diketahui terkena tembakan.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu (2/3).

Andrew juga mengungkapkan bahwa peluru nyasar tersebut berasal dari senapan angin milik seorang warga setempat berinisial MH (44). Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi yang mengaku sempat mendengar suara desingan senapan sebelum korban terjatuh.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan MH sebagai tersangka. Andrew menyebutkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Dalam pemeriksaan, MH mengaku bahwa saat kejadian ia sedang berburu tupai menggunakan senapan angin yang baru saja selesai diservis. Namun, ia tidak menyadari bahwa arah tembakannya mengarah ke lapangan tempat korban berada karena terhalang pepohonan dan tanaman. Saat pelaku melepaskan tembakan, peluru melesat mengenai mata korban, bahkan bersarang di dalam kepala berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Selain itu, diketahui bahwa MH tidak memiliki izin resmi untuk kepemilikan senapan angin tersebut. Meskipun senjata itu menggunakan peluru berkaliber 4,5 mm, Andrew menegaskan bahwa penggunaannya tetap harus disertai izin khusus.

Saat ini, MH telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

7 − 6 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mbok Yem Jalani Perawatan, Keluarga Sebut Ia Tetap Bertekad Kembali ke Puncak Lawu.

Ponorogo - Sosok Mbok Yem, yang telah melegenda di...

Menjelang Laga Bahrain vs Indonesia, Dubes Mengaku Merasakan Kehangatan.

Internasional - Duta Besar Kerajaan Bahrain, Ahmed Abdulla Alharmasi...

Presiden Filipina Bongbong Marcos Angkat Bicara Terkait Penangkapan Rodrigo Duterte.

Internsional - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. menanggapi...

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo...