Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperdakum) terus berupaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-Alun Ponorogo. Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih indah, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, penertiban ini menuai beragam tanggapan dari para pedagang, ada yang setuju, ada pula yang merasa resah dengan perubahan ini.
Salah satu pedagang, Mukidin, mengungkapkan perasaannya terkait penertiban tersebut. “Sebenarnya bagus, yang penting dampaknya jangan sampai merugikan pedagang. Kalau sudah punya tempat, jangan diusik. Ada yang setuju, ada yang tidak. Kita maklumi, kadang yang tidak setuju itu pengaruhnya ke pemasukan. Biasanya dapat segini, kok jadi segini. Jadi ada efeknya,” ujar Mukidin saat diwawancarai pada Senin (17/02/2025).
Sementara itu, Paras Paravirodhena, Kabid Perdagangan Disperdakum Ponorogo, menjelaskan bahwa penertiban ini telah dilakukan sejak awal tahun. “Kita di awal tahun juga sudah melaksanakan penertiban di Alun-Alun. Di pertengahan Januari, kami sudah menegaskan bahwa tidak boleh berjualan di tempat umum seperti trotoar atau pojokan patung singa. Pedagang boleh berjualan, tapi di dalam area yang sudah ditentukan. Setelah berjualan, mereka juga harus membersihkan area tersebut dan membawa rombong pulang setiap hari,” jelas Paras.
Ketika ditanya tentang mobil-mobil yang berjualan di pinggir jalan, Paras menegaskan bahwa hal tersebut juga termasuk dalam penertiban. “Iya, mobil-mobil yang berjualan di pinggir jalan juga kami atur,” tegasnya.
Meski upaya penertiban telah dilakukan, Paras mengakui bahwa masih ada sekitar 50% pedagang di Jalan Suromenggolo yang belum sepenuhnya tertib. “Di Jalan Suromenggolo, sekitar fifty-fifty, 50% sudah tertib, 50% belum,” ujarnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat Ponorogo. Namun, pemerintah juga diharapkan dapat mempertimbangkan dampak ekonomi bagi para pedagang, agar kebijakan ini tidak justru mengurangi penghasilan mereka. (hmr)
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Alun-Alun Ponorogo dapat menjadi ruang publik yang lebih tertata, indah, dan nyaman bagi seluruh warga, tanpa mengabaikan hak-hak para pedagang untuk mencari nafkah. (hmr)