Ponorogo – Keluhan warga terkait banyaknya pengamen dan pengemis yang berada di sekitar Alun-alun, langsung direspon cepat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Korps penegak peraturan daerah (Perda) itu, langsung melakukan razia di tempat tersebut. Sebab, keberadaan mereka, telah meresahkan masyarakat yang kebetulan sedang berada di Alun-alun Ponorogo. Dari belasan yang terjaring, mayoritas mereka berasal dari luar kota Ponorogo.
Hasil dari razia itu, ada 12 orang yang merupakan yang terjaring. Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pengamen dan seorang lagi merupakan pengemis. Mereka diamankan di sekitar alun-alun hingga jalan protokol di kawasan wilayah Kota Reog.
Joko mengatakan razia ini merupakan respons terhadap instruksi bupati dan keluhan masyarakat terkait keberadaan pengamen dan pengemis yang meresahkan.
Petugas Satpol PP Ponorogo pun langsung menggelandangnya ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Joko juga menyebut bahwa sebagian dari mereka berasal dari luar daerah. Yakni seperti dari Madiun, Magetan, dan Pacitan. Mereka sengaja datang ke Ponorogo, untuk menjadi pengamen.
Ada wajah-wajah lama yang terjaring, sebab sudah beberapa kali terjaring razia.
Usai dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, juga sambil membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Alat musik yang dijadikan barang bukti juga disita agar tidak digunakan untuk mengamen. Setelah dilakukan pendataan kita serahkan ke Dinsos, untuk dilakukan rehabilitasi.(Yi/Beritajatim)