Madiun – Praktik nakal juru Parkir alias jukir bikin risih wali kota Maidi. Terutama bagi mereka yang menarik tarif Parkir melebihi ketentuan dalam peraturan daerah (perda).
Kemarin (24/11), para jukir yang biasa bertugas di tepi jalan umum dikumpulkan di kantor dinas perhubungan (dishub) untuk mendapatkan pembinaan. Dibeberkannya tarif parkir yang tercantum dalam Perda 22/2017.
Yang mana, tarif parkir sepeda Rp 500, sepeda motor hanya Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000.
Maidi menegaskan, selama peraturan tersebut belum berubah jukir dilarang menarik lebih. bila masih melanggar maka Ada sanksinya. Kalau ditemukan jukir yang menarik lebih akan dilakukan pembinaan.
Sementara itu, dari sisi pendapatan retribusi parkir dipastikan masih aman. Sebab, realisasi capaiannya mencapai 93 persen dari target sebesar Rp 2 miliar. Maidi optimistis target tersebut dapat terpenuhi sebelum akhir tahun nanti.
Selain itu, dirinya meminta jukir untuk menjaga sikap saat bertugas. Karena mereka termasuk garda terdepan sebagai penerima wisatawan yang datang berkunjung ke Kota Madiun.
Etika dan ucapan harus baik. Nah, kondisi-kondisi seperti ini perlu pembinaan agar jukir lebih profesional dalam bertugas. (Gm/RadarMadiun)