HomePonorogoLegislatif Ponorogo Tunda Pembahasan RAPBD 2024, Imbas Ada Program 2023 Belum Terlaksana

Legislatif Ponorogo Tunda Pembahasan RAPBD 2024, Imbas Ada Program 2023 Belum Terlaksana

Date:

Ponorogo – Kalangan legislatif sepakat menunda agenda panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan kegeraman pihak legislatif terhadap belum banyaknya program yang sudah masuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, namun belum dieksekusi oleh kalangan eksekutif.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi, namun banyak program yang belum diserap atau diimplementasikan ke masyarakat.

Sunarto ambil contoh program yang belum diimplementasikan oleh eksekutif, yakni bantuan sosial (bansos) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2023. Padahal program itu yang mendapatkan manfaat masyarakat langsung.

Selain itu, pengajuan aspirasinya juga sudah sesuai dengan prosedur. Sebenarnya, kalangan dewan sudah memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah melaksanakan program itu dengan baik. Namun, mereka terkendala ada masalah teknis administrasi, yang membuat program tidak berjalan dengan baik. Yakni belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati, yang menghambat jalannya program.

Sunarti menerangkan alasan bupati belum teken SK itu, kita juga belum mengetahuinya, padahal program-program ini menyasar kepada masyarakat.

Ketidakpastian terkait penundaan Pansus RAPBD 2024 ini pun juga menimbulkan kekhawatiran. Sebab, Sunarto juga tidak dapat memastikan berapa lama penundaan ini akan berlangsung. Sementara RAPBD 2024 harus disahkan oleh eksekutif-legislatif paling lambat tanggal 30 November 2023, untuk diajukan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur. Jika pembahasan melampaui batas waktu tersebut, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung bersama.

Ia menjelaskan kalau tidak disahkan paling lambat 30 November 2023, akan ada sanksi. Yakni 6 bulan gaji tidak diterima DPRD, eksekutif dan aparatur sipil negara (ASN) (Yi/Beritajatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 1 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...