Magetan – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Magetan angkat bicara atas pengungkapan kasus penggelonggongan daging sapi oleh Polres Magetan. Disnakkan Magetan mengakui belum sepenuhnya menertibkan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
Kepala Disnakkan Magetan Nur Haryani mengatakan, TPH memang tidak diizinkan melakukan pemotongan hewan. Sementara, pemotongan hewan hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Dinas tersebut telah melakukan pengawasan dan pembinaan melalui Camat untuk menertibkan TPH-TPH yang melakukan pemotongan hewan secara ilegal.
Nur Haryani menjelaskan dengan diringkusnya pelaku usaha penggelonggongan tersebut, pihaknya berharap dapat menimbulkan efek jera dan menyelesaikan PR tersebut.
Berdasarkan data Disnakkan, TPH di Magetan dahulu ada sekitar 16 lokasi namun sekarang tinggal 10 hingga 12 lokasi. Padahal, Magetan memiliki dua RPH yang bisa digunakan untuk memotong hewan sesuai ketentuan. Satu terletak di Jalan Karya Dharma Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan. Satu lagi di Kelurahan/Kecamatan Plaosan.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Disnakkan telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Nur Haryani menerangkan pihaknya memastikan agar hal itu tidak ada lagi, dan mengarahkan agar menyembelih di RPH.
Selain itu, Disnakkan juga melakukan edukasi pada masyarakat terkait bahaya mengonsumsi daging gelonggongan. Ciri-ciri daging gelonggongan antara lain teksturnya lembek dan berair apabila ditekan, serta mudah cepat membusuk.
Ia menambahkan pihaknya tekankan pada masyarakat konsumsi daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). (Yi/Beritajatim)