Tangerang – Seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan berinisial HW (49) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. Para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq mengatakan salah satu korban berinisial HA (63) awalnya sedang membantu anaknya mencari kerja. Kemudian, HA dikenalkan dengan HW oleh seseorang berinisial SA. HW menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa bekerja di Kantor Samsat. Syaratnya, harus ada sejumlah uang yang disetorkan HA sebesar Rp150 juta.
Namun, korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kuitansi. Senin (20/11). Setelah pembayaran, pelaku membawa HA dan anaknya ke Kantor Samsat. Di sana, pelaku mengenalkan keduanya kepada terduga pelaku lain, yaitu seorang wanita berinisial HE.
Anak HA kemudian diminta untuk menyerahkan berkas lamaran kepada HE. Meski berkas telah diserahkan, tetapi sampai saat ini anak korban tak kunjung mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan.
Selain itu, Bambang menambahkan, pegawai Bapenda Tangsel itu ternyata juga menipu seorang anggota polisi dengan kerugian mencapai Rp80 juta.
Setelah dilaporkan ke polisi, HW sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya polisi menjemput paksa dan menangkap pelaku di Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (19/11). Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. (Fm/cnnindonesia)