Pacitan – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Meski begitu, pemasangan alat peraga kampanye alias APK marak di jalan protokol Pacitan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Syamsul Arifin mengatakan pemasangan APK di jalan protokol dan sekitar alun-alun dilarang.
Dia mengingatkan, partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 tidak bisa seenaknya sendiri memasang bendera atau bentuk APK lainnya. Bawaslu memberi atensi khusus aturan main pemasangan APK. Seluruh parpol harus taat kepada peraturan yang ada serta menjaga estetika kota.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemkab setempat terkait titik dan lokasi terlarang pemasangan APK. Parpol wajib tahu lokasi dan aturan terkait pemasangannya.
Ia menerangkan pemasangan APK hak peserta pemilu, namun harus memperhatikan hak-hak publik seperti estetika dan menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Sesuai Peraturan KPU 23/2018 tentang kampanye Pemilu, pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan Dilarang dipasang di bangunan milik pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan. Juga dilarang dipaku di pohon. (Yi/RadarMadiun)