Ponorogo – Penyidik Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembacokan yang menimpa pemilik Hotel Harmoni di Desa Gondowido, Ngebel, Ponorogo.
Yunita Musa’ad yang menyandang status tersangka dalam kasus perampokan dan pembacokan itu mengaku berbuat nekat karena dikejar-kejar hutang.
Perempuan asal Dusun Krajan, Desa Kemiri, Jenangan itu sebenarnya adalah pelanggan tetap hotel yang dikelola korban. Gelap mata, Yunita akhirnya melakukan perampokan tersebut.
Dihadapan penyidik, Yunita mengaku terlilit hutang Rp 2 juta yang mendekati tanggal jatuh tempo membayar. Kondisi itu membuatnya tak bisa berpikir banyak. Lalu kenapa Kasmirah sebagai Korban? Yunita menyebut tergiur perhiasan emas yang kerap dikenakan korban.
Perempuan 35 tahun itu mengaku menyesal melakukan aksi tersebut. Terlebih, dirinya mengenal Kasmirah yang menjadi korbannya. Maklum, ia kerap check-in di hotel tersebut.
Kapolre Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan jika pihaknya masih terus mengembangkan kasus perampokan yang disertai pembacokan tersebut.
Ia menyebut jika penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait keterlibatan orang lain dalam peristiwa itu.
Selain itu, Wimboko menjelaskan bahwa Kasmirah sempat dikunci di salah satu kamar hotel setelah pelaku berhasil merampas dan melukai korban.
Yunita, lanjut kapolres, sempat ganti pakaian, masker, dan kerudung. Pakaian ganti dan pisau dimasukkan ke dalam tas lalu dibuang saat pelaku kabur.
Yunita diamankan kepolisian dari kediamannya, empat hari setelah kejadian. Ia diduga melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP. Dan Yunita terancam hukuman 12 tahun penjara karena perbuatannya. (Gm/RadarMadiun)