Magetan – Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto mengaku prihatin dengan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan guru SD kepada siswinya. Pihaknya yang datang langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan mengaku bakal mendukung proses hukum terhadap pelaku, MH (32).
Sundarto mengatakan sepenuhnya mendukung proses hukum. Pihaknya bakal melakukan sidang etik. Tentunya, apa yang disidang etik ini nanti sesuai dengan proses hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sidang etik itu bakal jadi dasar bagi dewan guru memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap pelaku.
Sundarto harap dengan adanya sidang etik ini nanti jadi efek jera bagi semua guru yang punya niatan serupa pelaku. Pihaknya segera lakukan pembinaan bagi seluruh guru agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Diketahui, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.
Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban.
Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.
Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.
Angga mengatakan pihaknya mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku pihaknya amankan di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).
Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.
Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. (Rq/beritajatim)