HomeUncategorizedSeorang Pekerja Migran Asal Trenggalek Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia Setelah...

Seorang Pekerja Migran Asal Trenggalek Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia Setelah Membunuh Bayinya

Date:

Trenggalek – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Pada 12 Oktober 2023 lalu, Hakim Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara setelah LS terbukti membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan pada Januari 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut LS dengan hukuman mati.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek, Pujianto, kepastian informasi itu didapatkan dari surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Pujianto, Senin (6/11/2023) mengatakan, mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis delapan tahun penjara. Bersyukur saudari LS lolos dari hukuman mati.

Sesuai dengan aturan Malaysia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, pihak jaksa tidak mengajukan banding.

Saat ini pihak penjara Malaysia masih melakukan penghitungan masa penahanan yang telah dijalani LS sejak tahun 2019. Masa penahanan tersebut akan dikonversikan dengan hasil putusan majelis hakim.

Pujianto menyebut bahwa keputusan hakim akan dipotong dengan masa penahanan yang dijalani LS.

Pihak keluarga sendiri telah mengetahui perihal vonis tersebut melalui grup WhatsApp yang berisi perwakilan Disnaker Kabupaten Trenggalek, Pemdes Pucanganak, dan anggota keluarga LS. (Nh/tribunmataraman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twelve + eighteen =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...