Blitar – Sejumlah buruh Pabrik Rokok Bokor Mas yang jadi Korban PHK menggelar aksi damai di depan kantor PT Bokor Mas, Jl Mastrip, Kota Blitar, Senin (6/11/2023).
Mereka menuntut pemberian uang pesangon dan kekurangan uang tunggu dari perusahaan yang sampai sekarang belum ada kejelasan.
Para mantan pekerja menggelar aksi damai dengan duduk-duduk di trotoar depan kantor PT Bokor Mas. Informasinya, aksi damai para mantan pekerja pabrik rokok akan digelar selama tiga hari ke depan.
Bayu, salah satu mantan pekerja PT Bokor Mas mengatakan, itu merupakan aksi damai para mantan pekerja PT Bokor Mas yang terkena PHK. Rencananya digelar selama tiga hari dan dimulai hari Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, dalam aksi itu para mantan pekerja meminta uang pesangon dan kekurangan uang tunggu dari perusahaan.
Menurutnya, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait uang pesangon dan kekurangan uang tunggu setelah PT Bokor Mas dinyatakan pailit pada Agustus 2023 lalu. Mantan pekerja baru menerima uang JHT (jaminan hari tua) dari BPJS Ketenagakerjaan
Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.
Dampaknya, sebanyak 699 pekerja di dua pabrik rokok yang masih satu manajemen tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. (Mu/mataraman)