Ngawi – Oknum wartawan gadungan diduga melakukan pemerasan. Aksi ngawur oleh pria bernama Budi Santoso (BS), 63, itu dilakukan terhadap panitia pembuat sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), di Desa Tulakan, Kecamatan Sine. Tak tanggung-tanggung, BS yang merupakan warga Kuniran, Sine, Ngawi, memeras korbannya hingga Rp 25 Juta.
Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan saat ini ditahan di Lapas II-B Ngawi, menunggu jadwal sidang.
Kasus pemerasan BS telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi pada Kamis lalu (2/10). Berdasarkan berita acara penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, BS menulis sebuah artikel terkait dugaan pungli PTSL, lalu mengirimkan tautan artikel itu ke korbannya. Dia lalu meminta duit Rp 25 juta.
Afiful menerangkan karena ketakutan, korban kemudian menyetujui permintaan BS, tapi hanya menyerahkan Rp 10 juta, lalu sisanya ditransfer ke rekening istrinya.
Usai kasus pemerasan ini mencuat ke publik, kedua pelaku sempat bersepakat damai. BS juga telah mengembalikan uang senilai Rp 20 Juta ke panitia PTSL Desa Tulakan. Namun hal itu tak serta merta membuat pelaku lolos dari jeratan hukum. BS dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia menjelaskan ikrar damai yang dilakukan tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Jadi tetap diproses secara hukum. (Yi/RadarMadiun)