Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Tilang uji emisi sempat ditunda beberapa kali, salah satunya karena alasan bengkel uji emisi yang belum banyak.
Keterangan tertulis sari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ahmad Safrudin Direktur Eksekutif mengatakan, komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) jumlah bengkel sebanyak itu memang belum ideal untuk melayani 20 juta unit lebih kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya. Idealnya 1.685 unit bengkel dengan kapasitas layanan setiap bengkel sebanyak 40 unit kendaraan/hari (bengkel besar). Atau 4.215 unit bengkel dengan kapasitas layanan setiap bengkel sebanyak 16 unit kendaraan/hari (bengkel sedang), Rabu (1/11/2023).
Sulit mencapai jumlah bengkel dengan kapasitas layanan yang ideal. Sebab, ada konsekuensi profitabilitas bengkel akan rendah jika terlalu banyak bengkel. Dan ini alasan kenapa jumlah bengkel sulit meningkat untuk mencapai jumlah yang ideal.
Untuk itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sampai jumlah bengkel uji emisi memadai. Pertama, polisi melakukan razia di lapangan dengan cara yang efektif.
Cek aplikasi Jaki Emisi dengan mencocokkan nomor seri (polisi) kendaraan, jika hasilnya sudah lulus uji emisi maka selesai dan tidak ditilang. Kedua, jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut belum ditemukan di aplikasi Jaki Emisi, maka polisi dengan dibantu DLH melakukan uji emisi di tempat, jika hasilnya memenuhi baku mutu emisi maka selesai dan tidak ditilang. Tetapi apabila hasilnya tidak memenuhi baku mutu emisi, maka ditilang dan melalui proses pengadilan sesuai peraturan perundangan (sepeda motor denda Rp 250 ribu dan mobil denda Rp 500 ribu).
Pemilik kendaraan juga harus sadar akan pentingnya uji emisi kendaraan. Pemilik kendaraan wajib menjaga baku mutu emisi gas buang kendaraan sesuai peraturan perundangan.
“Untuk itu, pemilik/pengemudi kendaraan wajib melakukan perawatan kendaraan secara rutin (tune up) sesuai dengan yang direkomendasikan oleh pabrikan kendaraan yaitu melakukan perawatan setiap 6 bulan sekali dan atau setiap kendaraan mencapai perjalanan kelipatan 5.000 km (mana yang terlebih dulu). Karena kendaraan yang melakukan perawatan rutin (dan tidak overload) dipastikan akan lulus uji emisi. Dengan demikian tidak harus menunggu hingga jumlah bengkel memadai dengan jumlah populasi kendaraan bermotor.(Zm/Detik)