Madiun – Polisi terus mendalami kasus dugaan asulila terhadap AP, remaja 17 tahun asal Kabupaten Madiun. Ketiga terlapor, meliputi bapak, paman dan kakek korban, diperiksa bergantian oleh Polres Madiun dalam beberapa hari terakhir.
Senin (30/10) siang, penyidik giliran menggali keterangan dari Kakek AP yang berinisial K, yang diduga ikut mencabuli dan memerkosa cucunya itu.
Selama proses pemeriksaan, pria 68 tahun itu didampingi pengacara. Beberapa hari sebelumnya, polisi telah memintai keterangan dua terlapor lainnya. Keduanya yakni RK, 41 tahun, yang merupakan bapak kandung AP, serta NI, 39 tahun, yang juga paman korban.
RK maupun NI juga diduga menjadi pelaku pencabulan dan pemerkosaan AP.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan Ariadi mengatakan, pihak kepolisan berusaha menggali keterangan mengenai aktivitas sehari-hari dan karakter dari ketiga terlapor.
Disinggung mengenai hasil visum AP, Johan belum dapat menyampaikan ke publik.
Dia beralasan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari RSUD Dolopo, sebagai pihak yang melakukan visum.
Di sisi lain, penyidik mengagendakan pra rekontruksi dugaan kasus asusila bapak,paman dan kakek AP guna memperkuat penyelidikan kasus pencabulan/pemerkosaan tersebut. (Gm/RadarMadiun).