Cianjur – Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (26) ditemukan tewas tergantung di rumahnya ternyata korban pembunuhan diduga kekasihnya.
Korban awalnya diduga bunuh diri di rumahnya di Desa Sukarsirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (24/5/2023).
Namun setelah ditemukan sejumlah bukti tanda kekerasan dan kejanggalan, polisi menduga korban tewas dibunuh.
Kepala Polsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana mengatakan, kejadian ini bermula saat anak korban melihat ibunya tewas dalam posisi tergantung di dalam rumah.
Yayan, Rabu (25/10/2023) mengatakan, kejadiannya Selasa kemarin. Anak korban ini melihat kondisi ibunya kemudian memberitahukan ke tetangga. Jajarannya kemudian berkordinasi dengan tim Inafis Polres Cianjur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur guna kepentingan medis dan penyelidikan.
Yayan menyampaikan, dalam penyelidikan, autopsi, ditemukan ada bekas kekerasan.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial PM (29) yang diduga membunuh ibu muda di Cianjur.
Pelaku mencoba mengaburkan perbuatannya dengan membuat korban seolah-olah tewas gantung diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, PM ditangkap pada Rabu (25/10/2023) di rumahnya, Bojongsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur. Awalnya, laki-laki itu membantah telah membunuh AL. Namun, setelah kita kroscek dengan keterangan para saksi dan memeriksa ponsel, akhirnya mengakui.
Tono menyebutkan, petunjuk PM sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi terutama saksi kunci, yakni anak korban. Terduga pelaku dengan korban ini untuk sementara hubungannya orang dekat. Terkait motifnya masih kita dalami. Mengaku cemburu PM mengaku cemburu hingga nekat membunuh kekasihnya AL.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Kamis (26/10/2023) mengatakan, tersangka ini menjalin hubungan dengan korban, seperti sepasang kekasih. Di hari kejadian, tersangka melihat isi chat di ponsel korban dengan laki-laki lain. Tersangka lantas menuduh korban berselingkuh. Tersangka emosi hingga melakukan pembunuhan.
Disebutkan Aszhari, tersangka dan korban telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Status keduanya ini adalah duda dan janda.
Aszhari mengatakan, tersangka terbakar amarah menganiaya korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar supaya dikira bunuh diri.
PM dijerat Pasal 338 atau 35 ayat 1 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Nh/kompas)