Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY berencana untuk melakukan uji coba kebijakan contraflow atau melawan arus lalu lintas khusus untuk bus Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang.
Kebijakan itu akan dimulai pada Sabtu 28 Oktober mendatang di mana bus Trans Jogja bisa melawan arus lalu lintas dari Simpang Gandekan menuju Jalan Malioboro melewati Jalan Pasar Kembang.
Arus lalu lintas di kawasan Malioboro sebelumnya diberlakukan lewat sistem giratori atau memutar searah jarum jam. Kebijakan ini berimbas pada pengaturan lalu lintas lainnya di kawasan sirip-sirip Malioboro.
Kebijakan contraflow yang diterapkan Dishub DIY nantinya membuat bus Trans Jogja yang melintas dari Jalan Gandekan bisa melawan arah melewati Jalan Pasar Kembang dari barat ke timur sejauh 500 meter. Sebaliknya pengendara lain tetap dilarang dan mesti merujuk ketentuan satu arah melintas dari timur ke barat.
Kepala Dishub DIY Sumariyoto, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan rencana Malioboro menjadi jalur pedestrian penuh pada 2025 mendatang. Untuk itu akses kendaraan transportasi publik harus diperbanyak untuk memudahkan pengunjung yang ingin datang ke Malioboro. Rabu (25/10/2023)
Selain itu, melalui kebijakan ini, penumpang yang menggunakan kereta api jarak dekat seperti KRL Prameks tidak lagi perlu menyeberang ke Halte Malioboro 1. Penumpang tinggal naik lewat pintu keluar Stasiun Tugu, sehingga moda transportasi publik lebih terintegrasi di kawasan tersebut.
Sumariyoto menambahkan, kebijakan ini dipastikan tidak menganggu kendaraan lain yang melintas. Pihaknya akan membuat akses pembatas agar membuat arus lalu lintas tidak terganggu. Nantinya bus yang melintas di kawasan itu yakni rute dari Palbapang dan juga Gamping. (Fm/harianjogja)