Surabaya – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut.
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
Heni menambahkan, berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
Hendrajati melanjutkan, akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan.
Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung. Dan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, pihaknya akan berantas. (Nh/beritajatim)