HomeNasionalAkan Terancam Denda Rp50 Juta, Bagi Pelajar yang Langgar Perda Minuman Alkohol...

Akan Terancam Denda Rp50 Juta, Bagi Pelajar yang Langgar Perda Minuman Alkohol di Samarinda

Date:

Samarinda – Kenakalan remaja masih menjadi pekerjaan rumah bersama di lingkungan masyarakat. Sebab hal tersebut masih terus menjadi atensi yang dapat merusak perilaku generasi masa depan. Salah satu persoalan yang masih terus disoroti yakni keberadaan minuman alkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang terkesan mudah dijangkau.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi berbagai pihak, salah satunya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Samarinda, Maradona, mengatakan bahwa terkait dengan minol telah diatur oleh peraturan daerah. Seperti halnya yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, hingga penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Maradona menuturkan barang itu kerap diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab secara sembunyi-sembunyi.

Ia mengatakan jika terdapat remaja atau pelajar yang nekat melanggar Perda tersebut, akan terancam denda sebesar Rp 50 Juta dengan kurungan penjara paling lama 6 bulan.

Hal itu merupakan langkah tegas yang diambil pemerintah untuk mencegah konsumsi minol yang tidak sah di kalangan pelajar dan menjaga ketertiban di kota.

Meski sejauh ini, Maradona mengaku bahwa pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran miras pada pelajar di Kota Samarinda.

Pihaknya pernah menangkap pelajar yang bolos di warnet, beberapa juga ada yang terjaring di Guest House dimana mereka berpasangan dengan status tanpa adanya ikatan pernikahan.

Sehingga Satpol PP Samarinda tak henti menggencarkan sosialisasi terkait larangan mengkonsumsi minol kepada puluhan pelajar se-Samarinda seperti yang dilaksanakan pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Dengan harapan, agar para pelajar memahami konsekuensi dan dampak yang dihasilkan dari penggunaan minuman keras. (Mu/tribun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × 2 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...