HomeMagetanJengkel Istri Tak Kirim Uang, Bapak Biadab Magetan Ini Aniaya Anak Kandung

Jengkel Istri Tak Kirim Uang, Bapak Biadab Magetan Ini Aniaya Anak Kandung

Date:

MAGETAN– Perlakuan kasar harus dirasakan bocah bernama Kumbang. Bocah berumur sembilan tahun itu dianiaya ayah kandungnya sendiri. Bahkan, Kumbang harus menjalani operasi akibat luka yang dideritanya.

Penganiayaan yang terjadi wilayah Kecamatan Barat, Magetan itu dipicu oleh rasa jengkel Dedi Sulistyono kepada istrinya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Namun nahas, justru kumbang yang jadi korban penganiayaan.

Lelaki berumur 35 tahun itu menghajar anak kandungnya tanpa ampun. Kepala dan perut Kumbang jadi sasaran tendangan Dedi. Pelaku seperti keetanan saat melakukan penganiayaan tersebut.

Kumbang yang merasa kesakitan kemudian memberitahu neneknya. Korban segera dibawa ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Sayidiman untuk menjalani perawatan intensif.

Tindakan kekerasan itu bermula ketika Dedi meminta Kumbang menelpon istrinya (ibu korban) dengan meminjam handphone tetangga pada hari Sabtu (30/9) lalu. Korban diminta meminta kiriman uang.

Sayang keingginan Dedi yang sehari-hari berjualan es krim itu tidak kesampaian. Sang istri tidak bisa mengirim uang lantaran belum gajian.

Menetahui jawaban yang disampaiakan oleh Kumbang, emosi Dedi tiba-tiba membuncah. Hingga akhirnya terjadilah penganiayaan itu.

Pelaku Dedi mengaku Jengkel sama ibuknya (istri pelaku). Uang kiriman dipakai untuk jajan anaknya dan buat bayar hutang.

Setelah mengetahui duduk permasalahan dan berhasil mendapatkan laporan polisi dari pihak keluarga, penyidik segera bertindak cepat. Dedi, pelaku penganiayaan, berhasil dibekuk di rumahnya.

Selain itu Kapolres mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban masih menunggu kondisi kesehatannya membaik. Nanti juga ada pendampingan dari satgas PPA yang sudah dibentuk sebelumnya.

Selain menangkap pelku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Rq/radarmadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

6 + two =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...