Ponorogo – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, Jawa Timur kembali menemukan peredaran rokok “polos” atau ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai, saat melakukan operasi di sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Babadan dan sekitar Kota Ponorogo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito, mengatakan ada 30-an toko yang menjadi titik sasaran dalam operasi tersebut. Hasilnya berhasil mengamankan dua slop berisi 24 bungkus rokok ilegal, Kamis (28/9/2023).
Operasi gabungan akhir-akhir ini dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Madiun dengan melibatkan Satpol PP untuk pengamanan dan ketertiban.
Operasi sebelumnya menyasar toko dan kios di wilayah Kecamatan Slahung dan Sawoo pada pertengahan Juni 2023 kemudian dalam razia berikutnya di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun pada pertengahan September ini (2023).
Kali ini, rokok polos kembali terdeteksi beredar dan diperjualbelikan di beberapa toko di wilayah Kecamatan Babadan dan Kecamatan Ponorogo. Dua wilayah yang masih tergolong kawasan perkotaan.
Joko menuturkan, memang biasanya rokok ilegal dijual di pelosok atau kawasan pinggiran kabupaten, tapi itu telah ditemukan di perkotaan, tentunya akan menjadi atensi khusus bagi pihaknya.
Ia menambahkan akan terus melakukan operasi bersama Bea Cukai Madiun secara rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal, rencana sampai akhir tahun, sehingga Ponorogo bebas atau zero rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia mengatakan persebaran rokok ilegal selalu dinamis.
Oleh sebab itu pihaknya akan terus berkelanjutan melakukan sosialisasi dan penindakan.
Susetia manambahkan, meskipun saat operasi pihaknya tidak menemukan, tetapi akan melakukan kunjungan secara rutin agar upaya dalam pemberantasan rokok ilegal bisa maksimal.
Ia menghimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak menjual, mengonsumsi atau memproduksi rokok ilegal. Selain itu, jika mengetahui ada rokok ilegal, bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Dengan sosialisasi dan penindakan ini Susetia berharap masyarakat bisa memahami tentang rokok ilegal serta ciri ciri rokok ilegal. Masyarakat juga bisa mendukung pemerintah dalam gempur rokok ilegal. (Mu/antarajatim)