Radio Songgolangit 11.40
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang aktivitas tiktok Shop. Larangan berjualan di Tiktok itu substansi dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 yang melarang platform media sosial memfasilitasi jual-beli atau transaksi perdagangan.
Media sosial, salah satunya Tiktok hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi jual-beli bagi pengguna.
Bahkan pemerintah mengancam akan mencabut izin Tiktok bila masih memfasilitasi transaksi jual-beli lantaran tidak mematuhi peraturan negara.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil lahadalia mengatakan,Tiktok yang berasal dari Tiongkok itu hanya mengantongi izin platform media sosial (medsos), bukan sebagai tempat menjalankan bisnis atau jual-beli.
Bahlil menegaskan, Izin yang dipakai olehTiktok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial). Pemerintah Tidak segan mencabut izin Tiktok jika tetap memfasilitasi kegiatan jual-beli. cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan).
Fenomena social commerce, salah satunya Tiktok Shop, dinilai telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok.
Pengguna dilarang berjualan di Tiktok sudah keputusan bulat. UMKM dan pasar konvensional kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
bahlil menambahkan bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM dakam negeri. (Gm/RadarMadiun)