Jakarta – Teka-teki mengenai akan seperti apa Jakarta setelah tidak berstatus sebagai ibu kota negara perlahan-lahan mulai terjawab.
Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan mengatur kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, lewat RUU DKJ, Jakarta akan ditetapkan sebagai sebuah daerah khusus, meski sudah tak berstatus ibu kota negara. Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya. Selasa (19/9/2023)
Ma’ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya. Seperti soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia.
Pihaknya menambahkan, RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan antara Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya.
Melalui keberadaan Dewan Regional ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih di antara pemerintah daerah dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik. Selain itu, permasalahan di kota besar juga diharapkan tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebutkan bahwa, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Rapat mengenai penyusunan RUU DKJ ini telah dilakukan Selasa (12/9/2023), salah satu hasilnya adalah mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah menargetkan RUU DKJ dapat selesai pada tahun ini. Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut. ( Fm/kompas )