Magetan – Polisi menyita 8 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar dari Perusahaan otobus Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan Agam Tungga Jaya (ATJ) di Kabupaten Magetan. Penyitaan dilakukan saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri Senin (4/9).
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi diketahui modus operandi penimbunan itu dengan cara menampung BBM subsidi yang dibeli dari SPBU dengan kendaraan khusus.
Ridwan menerangkan bahwa perusahaan otobus itu menyimpan BBM bersubsidi di gudang Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati. Perusahaan otobus itu mengangkut BBM jenis solar, tetapi tidak memiliki izin untuk mengangkut maupun menyimpan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, penggerebekan perusahaan otobus antarkota antarprovinsi serta bus pariwisata itu dilakukan Senin (4/9) sore sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga sore ini polisi masih memeriksa A, seorang pemilik otobus yang berada di Jalan Raya Maospati, Desa Pandean, Kecamatan Maospati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan perusahaan otobus itu melangsir atau mengangkut BBM dengan kendaraan truk boks dimodifikasi jadi truk tangki. Pemilik perusahaan dan karyawan yang terlibat kejadian mengangkut BBM itu masih diamankan di Polres Magetan.
Rudy menambahkan bahwa ia masih memintai keterangan terkait peristiwa itu, baik pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM. (Mu/detikjatim)