Ponorogo – Beberapa bangunan milik warga yang berada di sepanjang jalur Ngambakan-Sumoroto atau tepatnya di RT 05 RW 02 Dukuh Tamanan Desa/Kecamatan Kauman dibongkar paksa, Selasa (05/09/2023).
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Provinsi Jawa Timur membongkar 9 titik lokasi bangunan liar milik warga yang berdiri di atas sungai dan dibongkar paksa menggunakan satu unit ekskavator.
Salah satu warga yang terdampak Murgino (53) mengaku kecewa dan menolak keras pembongkaran itu. Pasalnya, pihak terkait tidak mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, dan mengakibatkan aktifitas warga lumpuh total. Padahal pada 31 Agustus lalu pihak desa pertemuan dengan DPU. Bahwasannya yang dilarang itu mendirikan bangunan. Kenyataannya jembatan yang dibuat jalur menuju rumah di bongkar.
Murgiono menambahkan, jembatan yang dibongkar itu dibangun keluarga pada tahun 1993 lalu dengan biaya mencapai Rp 20 juta saat itu. Kini ia tak tahu lagi harus bagaimana, karena ekonomi keluarga yang minus. Dengan hal itu, ia berpasrah dan berfikir untuk mendirikan sesek dari bambu.
Sementara itu, Kepala Bidang PU-SDA Pemprov Jatim Rose Rante Pandeme berdalih, pembongkaran dilakukan terhadap bangunan jembatan milik warga yang ada di atas saluran air. Pembongkaran ini lantaran bangunan warga ilegal dan menjadi pemicu banjir bila musim hujan datang.
Ia juga menjelaskan yang dibongkar hari ini ada 9 titik penyempitan, dan itu dibongkar karena menyalahi aturan. Saluran ini merupakan pembuangan ke bawah atau sungai tapi sebagian untuk irigasi sehingga salurannya harus los.
Rose mengaku, sudah melakukan sosialisasi sebelumya, dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali ke warga namun tidak di tindak lanjuti. Pasalnya, secara aturan maksimal jembatan yang dibangun diatas saluran air milik pemerintah hanya berukuran 3 meter, namun kenyataan warga membangun jembatan hingga 6 meter dan membuat penyempitan saluran 1 sampai 2 meter. (Mu/realita)