Ponorogo – Janda muda yang akrab disapa Konyel asal Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo belum kapok merasakan dinginnya lantai penjara.
Lagi-lagi wanita berusia 28 tahun itu kembali tertangkap setelah mengedarkan pil koplo di bumi reog.
Saat ditanyai wartawan Konyel mengungkapkan, sasaran dari peristiwa tersebut adalah para pelajar dan anak putus sekolah dan usianya bervariatif, Selasa (5/9/2023).
Dia mengaku telah keluar setahun lalu dari jeruji besi. Kasus pertama, dia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 6 bulan.
Dia menyebut kembali tergoda menjual barang haram karena desakan ekonomi. Terlebih setelah menyandang status janda.
Konyel tertangkap dengan barang bukti 630 butir pil dobel L alias pil koplo.
Dia menjual dengan sistem paket hemat. Setiap satu klip hemat berisi 30 butir dijual Rp 100 ribu. Ia menjelaskan bahwa penjualan tersebut mendapatkan untung yang lumayan, yaitu sekitar Rp.50 ribu per klip nya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan bahwa tersangka Konyel telah dua kali masuk bui.
Sasarannya ada yang pelajar hingga pemuda. Termasuk pelajar dan hal ini sangat meresahkan.
Wimboko mengatakan, bahwa pihaknya sudah semaksimal menggandeng stakeholder terkait. Seperti guru, lembaga, pemerhati dan mencari solusi identifikasi.
Sebelumnya, selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.
Terdapat 9 tersangka terhitung mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus, dan 4 di antaranya merupakan residivis. (Mu/suryamalang)