UncategorizedOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Kabupaten Ponorogo, Polisi Tangkap 9 Tersangka.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Kabupaten Ponorogo, Polisi Tangkap 9 Tersangka.

Date:

Ponorogo – Selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Senin (4/9/2023) menyampaikan bahwa operasi ini di mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus. Ia mengamankan 9 tersangka itu berinisial JLG, DN, HNN, HRS, SLM, SPD, ERW, KYL, dan RND. 4 tersangka di antaranya merupakan residivis. Yang merupakan residivis adalah JLG, HNN, HRS, dan KLY. Dan dari 9 itu, 8 merupakan tersangka pengedaran pil daftar G dan satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu..

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menyampaikan bahwa tersangka berinisial LG, HNN dan HRS ini sudah yang ke 3 kalinya tertangkap. Sedangkan tersangka yang berinisial HNN dan HRS itu baru keluar dua pekan,  dengan kasusnya pil double L,

Menurut AKP Akhmad Khusen menambahkan bahwa total barang bukti pil daftar G 16.607 butir dengan rincian pil double L 16.354 nutri, pil dextro 80 butir dan pil hexymer 245 butir. Pun untuk narkoba jenis sabu-sabu 0,39 gram.

Ia melanjutkan bahwa pihak polres bisa menyelamatkan 7.500 jiwa. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 505 ribu, 9 handphone berbagai merk. Dari 9 tersangka yang ditangkap, JLG menjual pil daftar G paling banyak. Barang bukti yang disita sebanyak 10.950 pil daftar G.

Ia juga menegaskan bahwa sasarannya usia 16 tahun sampai 25 tahun. Mereka diamankan di rumah maisnf-masing. Mereka mendapatkan barang dari luar Ponorogo. Ada yang dari Kediri, Tulungagung maupun Kediri.

Dia mengaku untuk tersangka narkoba dikenai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Untuk daftar G, diancam dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan 436. Ancaman hukumannya untuk Pasal 435 pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

AKP Akhmad menyampaikan kalau yang Pasal 436 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Nh/surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 − 3 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Bawaslu Jawa Timur Gelar Media Gathering Jelang Pilkada Serentak 2024 Bersama Media, Awasi Pemilihan Serentak 2024

Kota Batu – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah...

Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa Duri, Kecamatan Slahung

Ponorogo - Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa...

Debat Perdana Pilkada Ponorogo 2024 Paslon Adu Gagasan dalam Suasana Dinamis

Ponorogo - Debat perdana calon bupati dan wakil bupati...

Pemerintah Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani melalui Sistem Digital

Ponorogo - Perubahan regulasi terkait pupuk bersubsidi saat ini...