Magetan – Unit Gakkum Satlantas Satlantas Polres Magetan menangkap sopir truck pelaku tabrak pelajar di Jalan Raya Madiun-Magetan, tepatnya di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Magetan.
Diketahui juga jika kendaraan truk yang diduga melangsir BBM bersubsidi secara ilegal di Magetan ini. Dugaan praktik penimbunan itu terungkap usai truk bernopol AD 1622 KP itu menabrak pelajar di Magetan, pada RAbu (30/8) sore.
Kasubag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menjelaskan Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Magetan.
Diketahui, dump truck berplat AD 1622 KP itu dikemudikan Ariyanto, 33, warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sedangkan kendaraan yang ditabrak adalah sepeda motor Honda Scoopy berpelat AE 2969 NM yang dikendarai VD, 16, warga Desa Bulugedek, Kecamatan Bendo.
Si pelajar berboncengan dengan SS, warga Dukuh, Bendo. Kedua korban saat kejadian masih mengenakan seragam sekolah.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun petugas kepolisian di TKP, diketahui jika truk tersebut telah dimodifikasi. Setelah dicek ternyata ada dua bak plastik besar yang terisi ribuan liter solar (BBM bersubsidi) yang diduga ilegal. Saat kejadian, pengemudi truk juga diduga terpengaruh minuman keras. (Sg/RadarMadiun)