Jakarta – Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki dari pasangan suami istri M Thabrani dan Siti Maulia asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertukar dengan bayi lain.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini terungkap berawal dari nama di gelang bayi yang tidak sesuai. Siti kemudian melakukan tes DNA dan hasilnya Siti bukan ibu biologis bayi tersebut.
Alhasil, Siti memilih melaporkan kasus bayi tertukar saat persalinan di RS Sentosa setahun lalu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
Ibu D, pemilik bayi yang diduga tertukar dengan bayi Siti Mauliah (37) menolak tes DNA. Keluarga Siti dan pihak rumah sakit belum berhasil mengakak D tes DNA.
Diketahui D tinggal di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. D mengatakan bayi yang sekarang dirawatnya merupakan anak kandungnya sendiri.
Bahkan pihak rumah sakit sudah ikut membujuk, namun D tetap menolak. Pihak rumah sakit juga telah memfasilitasi D untuk tes DNA, namun D masih yakin bayinya pada Juli 2022 tidak tertukar.
Permintaan Siti melakukan tes DNA pada D bukan tanpa alasan. Dugaan tersebut mengerucut pada D karena pada saat itu hanya ada dua bayi laki-laki yang ada di rumah sakit, yaitu bayi D dan Siti.
Malahan, D mengajukan syarat yang cukup berat pada Siti jika tetap harus tes DNA. Kuasa hukum Siti, Rusdy Ridho mengatakan, D bersedia melakukan tes DNA jika semua bayi yang lahir di hari itu juga harus tes DNA.
Kuasa Hukum Siti pun meminta pihak rumah sakit untuk bertanggung jawab atas apa yang dialami kliennya tersebut dan melaporkan kasus bayi tertukar saat persalinan di RS Sentosa setahun lalu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. (Ar/Tribun)