Ponorogo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo memanggil sejumlah perangkat Desa Sawoo untuk diperiksa dalam kasus dugaan pungli penyegelan(periwayatan) tanah dan penyalahgunaan jabatan, Rabu (2/8).
Ada lima perangkat desa yang memenuhi panggilan Kejari Ponorogo. Kelima perangkat desa ini diperiksa atas laporan warga Sawoo yang merasa menjadi korban pungli proses penyegelan(periwayatan) tanah.
Mereka diperiksa secara bersamaan, akan tetapi di ruang yang berbeda-beda. Pemanggilan ke lima perangkat tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Dalam kasus tersebut, para perangkat dan kepala desa memberitahukan bahwa Desa Sawoo akan mendapatkan program PTSL dari BPN Ponorogo. Namun sebagai salah satu sarat tanah yang masih waris bersama harus dipecah dahulu sesuai dengan nama pemiliknya, dan harus mengurus surat segel tanah.
Dari sejumlah warga berhasil dihimpun informasi jika mereka dikenai biaya segel (periwayatan) tanah dengan besaran yang bevariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebelumnya penyidik Kejari Ponorogo sudah mengumpulkan bukti dan saksi dari warga yang menjadi korban kasus pungli tersebut. Sekitar 44 warga yang telah memberikan kesaksian dan menyetorkan bukti bukti pendukung.
Agung menjelaskan, pemanggilan dilakukan dua hari. Untuk hari rabu (2/8) terdapat lima orang perangkat dan sisanya akan di periksa pada Hari Kamis (3/8). (Hsr/Sg)