Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menambahkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis yang telah lulus dalam seleksi tahun 2022 kemaren.Jumlah mereka sebelumnya sebanyak 41 ASN PPPK, namun sekarang akan ada penambahan 13 orang lagi. Sehingga total keseluruhan PPPK saat ini menjadi 56 orang.Peningkatan ini dipicu oleh pengumuman terkait optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional tenaga teknis pada tahun 2022 oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).Andi Susetyo, Kepala BKPSDM, menerangkan bahwa ada penambahan sebanyak 13 PPPK tenaga teknis, dan setelah reformulasi PPPK, mereka akan ditempatkan di berbagai dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.Sebelum pengumuman ini, pihak BKPSDM telah mengajukan usulan sebanyak 81 peserta seleksi PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang terdiri dari 2 orang tenaga honorer kategori 2 dan 79 orang Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi syarat.Ia menjelaskan keputusan telah diumumkan pada tanggal 5 September menyatakan bahwa hanya ada penambahan 13 orang PPPK, dan proses optimalisasi ini berfokus pada dinas pertanian.Andi menambahkan bahwa surat pengajuan ini telah ditandatangani oleh Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo. Setelah BKN melakukan reformulasi nilai, maka terpilihlah 13 orang yang telah lolos seleksi.Andi menekankan bahwa semua keputusan terkait reformulasi nilai merupakan wewenang BKN.Pihaknya telah menerima keputusan itu, namun para peserta seleksi masih memiliki waktu untuk mengajukan sanggahan mulai tanggal 6 hingga 9 September 2023.Sanggahan yang diajukan akan diteliti dan diperiksa. Kemungkinan ada peserta yang akan menyanggah terkait ketidakmasukannya, misalnya nilai yang diperoleh tinggi akan tetapi ia tidak terpilih.Namun, seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).Ini adalah kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis yang tidak berhasil lulus tes pada rekrutmen tahun sebelumnya. Hal ini terjadi setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan reformulasi nilai.Sebelumnya, 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerima Surat Keputusan (SK) resmi.Jumlah ini jauh di bawah kuota yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya ditargetkan 81 Formasi PPPK Tenaga Teknis pada tahun 2022. (Mu/ponorogo.suara)