Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Revisi tersebut disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam sidang itu, Puan menanyakan kepada peserta rapat apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Para peserta rapat pun menyatakan persetujuan mereka.
Salah satu perubahan utama dalam revisi UU TNI adalah terkait Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil. Sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) dalam UU TNI lama menyebutkan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI yang baru, aturan tersebut telah diubah, sehingga prajurit TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.
Beberapa kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain kementerian yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, kesekretariatan negara yang menangani urusan kepresidenan, intelijen negara, serta lembaga yang bergerak di bidang siber dan sandi negara.
Selain itu, lembaga lain yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, lembaga pengelola perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Namun, bagi prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Selain perubahan terkait jabatan TNI di kementerian atau lembaga sipil, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira ditetapkan maksimal 58 tahun, sementara bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dalam revisi terbaru, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) dalam UU TNI yang baru menyebutkan bahwa batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling tinggi adalah 55 tahun, sedangkan perwira dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun. Sementara itu, perwira tinggi dengan pangkat bintang 1 memiliki batas usia pensiun 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 hingga 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 mencapai 62 tahun.
Pasal 53 Ayat (4) juga mencantumkan bahwa khusus bagi perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang maksimal dua kali berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain perubahan pada dua pasal tersebut, terdapat pula penambahan tugas pokok TNI dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Dalam aturan yang baru, TNI diberikan tugas tambahan untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. (hmr)