Ponorogo – Pemkab Ponorogo menyerahkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,5 miliar kepada petani tembakau. Pemberian dana bagi hasil cukai itu bagian dari hasil jerih payah petani selama menanam tembakau.
Penyerahan DBHCHT dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada sejumlah kelompok tani tembakau yang pemanfaatannya dalam bentuk irigasi air tanah dalam (IATD). Juga produksi perkebunan, rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT) dan gudang penyimpanan tembakau. Penyerahan digelar di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo pada Senin 13 November 2023.
Menurut Sugiri ada keberpihakan terhadap petani tembakau yang diwujudkan penyerahan DBHCHT sebesar Rp3,5 miliar. Apalagi luasan lahan perkebunan tembakau di Ponorogo terus bertambah hingga menjadi 2.500 hektare pada 2023 ini.
Ia mengatakan, sesuai usulan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) agar tersedia tempat tunda jual semacam gudang untuk menyimpan tembakau hasil panen, akhirnya pihaknya sudah realisasikan.
Untuk lokasi gudang penyimpanan hasil tembakau berada di Desa Kunti Kecamatan Sampung dan Desa Tatung Kecamatan Balong. Sedangkan penerima program IATD sebanyak 14 kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Balong, Badegan, Jambon, Bungkal, Kauman, Mlarak, Sampung, dan Kecamatan Siman.
Sedangkan untuk penyaluran DBHCHT ke kelompok tani, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2015. Persentasenya adalah 30 persen bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada wilayah penghasil cukai atau wilayah penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Di dalamnya juga terdapat program peningkatan bahan baku dalam kegiatan penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Selain itu Pemkab Ponorogo juga sudah menuntaskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT kepada 3.758 buruh tani tembakau dan 514 buruh pabrik rokok. (Mu/ngopibareng)