Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, ribuan barang bukti tersebut dari 88 kasus yang dilakukan pemusnahan, terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2023.
Agung menyebut barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu kasus penyalahgunaan obat-obatan, sebanyak 49 perkara, diantaranya pil dobel L 25.265 butir, Trihexyphenidyl 25.265 butir, DMP 1.041 butir, Tramadol 225 butir, Pil Y 4.671, Pil Astrazolam 21 butir. Ada juga kasus narkotika jenis sabu sabu, dengan barang bukti, seberat 27,158 gram.
Kemudian ada juga kasus perjudian 20 perkara dengan 75 barang bukti. Lalu kasus penggelapan, pencurian dan penipuan, 46 barang bukti dari 13 perkara. Sedangkan kasus asusila, kekerasan dan lain lain sebanyak 6 perkara dan 37 barang bukti.
Agung mengatakan, barang bukti sengaja pihgaknya musnahkan, agar tidak bisa digunakan kembali, serta disalah gunakan.
Pemusnahan barang bukti, dengan cara dibakar dan dihancurkan, serta dihadiri oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo, perwakilan Pemkab Ponorogo, dan beberapa tokoh masyarakat. (Nh/inewsponorogo)